90 Persen Daging Beredar di Batam Diduga Ilegal

Dugaan konsumsi daging ilegal itu berdasarkan kajian KPPU.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 30 Jun 2016, 09:05 WIB
Pedagang daging sapi di Bengkulu (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Regional wilayah Sumatera merilis data lebih dari 80 persen daging di Batam diduga ilegal dan tidak jelas asal-usulnya.

"Setiap tahunnya, kebutuhan daging sapi di Kota Batam dipenuhi dengan daging sapi ilegal yaitu sebanyak 87,85 persen dari total kebutuhan daging sapi pada tahun 2015, sedangkan di tahun 2016 ditopang oleh sebanyak 91,35 persen dari total kebutuhan (sepanjang Januari-Agustus 2016)," terang Lukman Sungkar, Kepala Perwakilan KPPU Regional Sumatera, dalam siaran pers, Rabu, 29 Juni 2016.

Dia prihatin dengan kondisi tersebut. Apalagi, angkanya berkisar dari 87,85 hingga 91,35 persen.

"Angka fantastis dan dapat dikatakan bahwa sebagian besar masyarakat Batam, termasuk horeka (hotel, restoran dan katering) mengonsumsi daging yang tidak jelas asal-usulnya setiap hari," ujar Lukman.  

Dia mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan dapat semakin membahayakan karena tidak diantisipasi sejak awal oleh pihak-pihak terkait. Terutama oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah sangat kurang memberikan pengawasan dan ini sangat memprihatinkan serta buruk," kata Lukman.

Menurut dia, penguasaan sektor pangan, terutama bisnis daging sapi dan ayam di Kota Batam, masih banyak dikuasai oleh mafia pangan. KPPU tengah mengincar bisnis daging sapi dan ayam serta komoditas pangan lainnya, dari hulu hingga hilir di wilayah Batam.

Baca Juga

"Ini sebagai komitmen KPPU untuk lebih fokus mengawasi sektor pangan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di wilayah kerja KPD Batam," ujar Lukman.

Sementara itu, Deputi Lalu lintas Barang melaui Kepala Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Purnamo Andi menyebutkan, ada batas waktu dalam importasi daging. "Untuk periode sekarang (Mei-Agustus), belum dibuka lagi impor daing baru," kata Andi kepada Liputan6.com.

Penentuan kuota daging impor dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan. Khusus untuk Batam, hanya tiga perusahaan yang diberikan izin impor daging, yakni PT Karisma Karya Kartika, PT Dwi Kartika Inti dan PT Batam Frozen Food.

Adapun sumber daging impor itu adalah Australia dan Selandia Baru, sedangkan daging asal India yang didistribusikan melalui Singapura tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit mulut dan kuku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya