Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan aksi penyelundupan narkotika antar provinsi. Empat orang perempuan asal Aceh ditangkap dalam operasi penangkapan tersebut.
Empat perempuan tersebut berinisial A, Q, LM, dan N. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kasus ini terungkap pada 3 Mei 2016. Mereka ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, setelah menempuh perjalanan dari Medan.
"Tujuannya diedarkan di Madura," kata Arman di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).
Arman membeberkan, keempat tersangka itu kedapatan menyembunyikan sabu di bawah kerudung dan celana dalam. Cara tersebut dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan ketat petugas bandara.
"Sabunya mencapai 4 kilogram," kata dia.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement