Bea Cukai Hibahkan 21,8 Ton Daging Sapi Beku Sitaan ke Kemensos

Daging sapi hasil sitaan penyelundupan impor asal Australia ini rencananya akan dibagikan kepada masyarakat miskin di beberapa wilayah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2016, 11:51 WIB
DJBC Kemenkeu) menghibahkan 21,8 ton atau 21.847,22 kilogram (kg daging sapi beku kepada Kementerian Sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menghibahkan 21,8 ton atau 21.847,22 kilogram (kg) daging sapi beku kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Daging sapi hasil sitaan penyelundupan impor asal Australia ini rencananya akan dibagikan kepada masyarakat miskin di beberapa wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat Konferensi Pers Hibah Daging, ‎mengungkapkan, hibah daging sapi beku ini secara langsung diserahkan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani selaku yang membawahi Kemensos.

"Total daging sapi yang dihibahkan ‎ke Kemensos 21,8 ton daging sapi, senilai Rp 939 juta. Daging ini berasal dari Australia," ucap dia saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Menurut Bambang, daging sapi tersebut berasal dari pencegahan importasi produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan diimpor. Terdiri dari 14,4  ton frozen boneless beef trimmings, ‎5,59 ton beef offal "a" neck bones, dan 1,85 ton bone in beef tendon.

Bambang menjelaskan, latar belakang daging sapi sitaan yang sukses dicegah DJBC Tanjung Priok pada 30 Mei dan 31 Mei 2016. PT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan atau olahan lainnya dalam wilayah NKRI.

"Karena produk impor ini masuk wilayah kepabeanan tidak punya kuota, sehingga melanggar proses administratif. Akibatnya, keseluruhan daging disita negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara," dia menjelaskan.

Sesuai ketentuan BMN pada pasal 53 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sambung Bambang, pemanfaatan barang sitaan ini dapat dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menkeu.

"Tapi karena jelang hari raya, kita butuh daging dalam jumlah besar dan hargaa terjangkau, daari pihan tadi, kita sepakat untuk menghibahkan daging sapi ini ke Kemensos untuk didistribusikan ke masyarakat," tutur dia.

‎Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menambahkan, melalui Kemensos daging sapi 21,8 ton ini akan disebar ke panti-panti sosial, organisasi masyarakat, lembaga binaan sosial, lembaga kesejahteraan sosial di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, diantaranya Bandung, Bogor, Cilegon, dan wilayah lainnya.

"Jadi penerimanya anak-anak yatim piatu, lansia, penyandang cacat, sekitar 11 ribu Kepala Keluarga. Setiap keluarga mendapat jatah 2 kg daging, sedangkan per orang diberikan setelah kg ‎daging sapi," papar dia.

Puan menargetkan, daging sapi sebanyak 21,8 ton mulai dibagikan besok secara bertahap selama 4 hari. Dengan begitu, menjelang lebaran, daging-daging sapi tersebut sudah terdistribusi secara merata kepada yang berhak.‎"Daging ini tidak untuk diperjualbelikan, jadi gratis," tandas dia. (Fik/Nrm)

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya