Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan, sebanyak 21,8 ton atau 21.847,22 kilogram (kg) daging sapi beku sitaan asal Australia yang dihibahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kepada Kementerian Sosial (Kemensos) halal dan sehat. Untuk itu, masyarakat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten diminta tidak khawatir mengonsumsi daging sapi tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, DJBC Kemenkeu telah menerima surat dan keterangan dari Badan Karantina Kementerian Pertanian tentang status 21,8 ton daging sapi tersebut. Terdiri dari 14,4 ton frozen boneless beef trimmings, 5,59 ton beef offal "a" neck bones, dan 1,85 ton bone in beef tendon.
Advertisement
"Daging sapi yang kita hibahkan 21,8 ton ke Kemensos sudah dinyatakan layak konsumsi, higienis, dan mendapatkan label halal dari negara asalnya (Australia)," ucap Bambang saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menegaskan hal yang sama bahwa daging sapi sitaan ini halal dan higienis meskipun komoditas impor tersebut ditegah Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 Mei dan 31 Mei 2016 atau sebulan.
"Badan Karantina sudah memberikan surat keterangan daging sapi 21,8 ton ini halal dan higienis sehingga bisa dikonsumsi masyarakat. Masih ada jangka waktu bagi kami untuk mendistribusikan daging ini," terang dia.
Puan menjelaskan, Kemensos akan membagikan daging sapi sitaan tersebut secara gratis kepada masyarakat miskin, khususnya, meliputi panti-panti sosial (panti jompo dan panti asuhan), organisasi masyarakat, lembaga binaan sosial, lembaga kesejahteraan sosial di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Contohnya di daerah Bandung, Bogor, Cilegon, dan daerah lainnya sekitar 11 ribu Kepala Keluarga. Sasaran penerimanya yakni anak-anak yatim piatu, lansia, penyandang cacat, dan masyarakat miskin lainnya.
"Kami akan bagikan daging sapi sitaan ini sebanyak 2 kg untuk setiap keluarga, dan jatah setengah kg daging per orang. Didistribusikan mulai hari ini secara bertahap hingga 4 hari ke depan, sehingga jelang Lebaran sudah dibagikan merata secara gratis karena tidak diperjualbelikan," terang dia.
Sebelumnya, Menkeu Bambang menjelaskan latar belakang daging sapi sitaan tersebut yang sukses dicegah DJBC Tanjung Priok pada 30 Mei dan 31 Mei 2016. PT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampira III dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan atau olahan lainnya dalam wilayah NKRI.
"Karena produk impor ini masuk wilaya kepabeanan tidak punya kuota, sehingga melanggar proses administratif. Akibatnya, keseluruhan daging disita negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara," terangnya.
Sesuai ketentuan BMN pada pasal 53 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sambung Bambang, pemanfaatan barang sitaan ini dapat dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menkeu.
"Tapi karena jelang hari raya, kita butuh daging dalam jumlah besar dan harga terjangkau, dari pilihan tadi, kita sepakat untuk menghibahkan daging sapi ini ke Kemensos untuk didistribusikan ke masyarakat," tutur dia.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.