Pertamina Jalin Kerja Sama dengan BNI Syariah

PT Pertamina (Persero) dan BNI Syariah bekerjasama untuk pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jun 2016, 16:36 WIB
Ilustrasi Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan BNI Syariah bekerjasama untuk pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah. Kerja sama ini terkait pembukaan rekening dan penempatan dana di BNI Syariah yang kini sudah berlangsung.

Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan kerjasama Pertamina dan BNI Syariah merupakan bentuk dukungan inisiatif pemerintah yang pada awal tahun 2016 mencanangkan peningkatan peranan perbankan syariah untuk menyiasati perlambatan ekonomi global dewasa ini.

“Di tengah situasi ekonomi global yang melambat saat ini, menjadi momentum bagi upaya meningkatkan peran perbankan syariah, terlebih dilihat dari aspek permodalan, rentabilitas, likuiditas, dan aset produktif pada laporan keuangan menunjukkan perbankan syariah, termasuk BNI Syariah tergolong sangat baik," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut Arief, bagi Pertamina, kerjasama ini adalah kelanjutan dari program inisiatif perusahaan Cash Management Tahap III untuk meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan pengelolaan risiko keuangan perusahaan melalui diversifikasi penempatan dana perusahaan.

"Pertamina sebagai perusahaan milik negara dan salah satu lokomotif utama perekonomian Indonesia, turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan harapan Presiden untuk peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” tutur Arief.

Arief menyebutkan, lingkup kerjasama yang dipayungi oleh nota kesepahaman antara Pertamina dan BNI Syariah meliputi pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah, seperti pembukaan rekening dan penempatan dana di BNI Syariah yang kini sudah berlangsung.

Selain itu, penjajakan produk internasional bank syariah, seperti Letter of Credit, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Wakalah bil Ujrah/Penjaminan iB Hasanah (LC dan non-LC). Kafalah bil Ujrah/Penjaminan iB Hasanah (LC dan Non LC), serta Bank Garansi, Counter Guarantee, Demand Guarantee dan Standby LC.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya