Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga hasil kejahatan narkoba. Tersangka kasus ini adalah JT alias Janti, yang merupakan kakak Toge, narapidana LP Lubuk Pakam.
Toge dikenal sebagai bandar narkoba besar. Dia terjerat kasus penyelundupan 46 ribu butir ekstasi, sabu 20,5 kg, dan 600 ribu butir happy five. Dalam kasus ini, Toge juga bekerja sama dengan tersangka lain, MR alias Achin.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan Janti ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan karena rekeningnya digunakan Toge, untuk menyembunyikan uang hasil jual beli narkotika.
Menurut Arman, akibat ulah Toge, terungkap adanya perputaran uang hingga Rp 10,9 miliar dalam rekening Janti.
"Jumlah aset yang kita hitung Rp 10,9 miliar," ujar Armand di BNN, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Armand menegaskan, bukan cuma uang dalam rekening Janti yang disita. BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.
"Perkembangan terakhir, atas penyitaan uang Ringgit Malaysia kurang lebih 92 ribu Ringgit. Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 600 juta," papar dia.
"Kemudian ditemukan dua batang logam mulia atau emas, masing-masing satu kilogram, nilai rupiahnya Rp 900 juta, total Rp 1,8 miliar," sambung Armand.
Armand menyebutkan, berdasarkan temuan saat ini, jumlah aset Janti dari pencucian uang yang diduga hasil kejahatan narkoba, adalah Rp 12,7 miliar.
Atas temuan ini, Janti dikenakan Pasal 137 huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
BNN Bongkar Cuci Uang Hasil Narkoba Rp 12,7 Miliar di Medan
Armand menegaskan, BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.
diperbarui 30 Jun 2016, 15:02 WIBPetugas Bea Cukai menjaga barang bukti sabu seberat 33 kg saat rilis di Jakarta, Kamis (23/6). Bea Cukai bersama BNN menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu yang dikemas dalam tiga moulding stainless stell. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Age of Consent? Pahami Definisi, Ketentuan, dan Penerapannya di Berbagai Negara
AI Bisa Jadi Kunci Mengejar Visi Indonesia Emas 2045, Ini Buktinya
Bolehkah Mematikan HP saat Sholat? Ini Jawaban Kocak Ustadz Das'ad Latif
Manfaat Teh Sehat untuk Penderita Diabetes, Ampuh Membantu Kendalikan Gula Darah
Alasan Bimo Sulaksono Dirikan Juliet Project, Ogah Begitu-Begitu Saja seperti Juliette Akibat Terperangkap Zaman
Gapai Kebebasan Finansial di Masa Depan Lewat Investasi dan Trading Saham di BRIGHTS
Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang, Masuk Stadion GBK Pakai Face Recognition, Antrean Suporter Bakal Mengular?
Fans Timnas Indonesia Heboh Usai Ole Romeny Tertangkap Jalani Tes Medis: El Bimbang Datang, Akhirnya Striker!
Memahami Kick Adalah: Teknik Dasar dan Penerapannya dalam Sepak Bola
Zion Suzuki, Kiper Timnas Jepang, Beri Komentar Soal Kondis Rumput GBK: Tidak Rata
Harga Kripto Naik, Pemerintah Bhutan Jual Kepemilikan Bitcoin
Pengertian Kalimat Objektif, Ciri-Ciri, dan Contoh Lengkapnya, Menarik Dipelajari