Geledah Ruang I Putu Sudiartana di DPR, KPK Bawa 1 Koper Besar

Wakil Ketua MKD mendampingi para penyidik KPK dalam penggeledahan di ruangan I Putu Sudiartana.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jun 2016, 17:56 WIB
Penyidik KPK memasuki ruangan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6). Petugas menggeledah ruang kerja tersangka kasus korupsi pembangunan 12 ruas jalan tol di Sumatera Barat tersebut (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (IPS). Usai menggeledah, mereka membawa keluar sebuah koper.

Sebanyak enam penyidik KPK keluar dari ruangan IPS di lantai 9 Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat. Ruangan ini sebelumnya sudah disegel sejak Rabu 29 Juni 2016.

Seorang penyidik KPK terlihat membawa 1 koper hitam sedangkan para penyidik lainnya menenteng tas punggung. Keenam penyidik keluar tanpa bicara dan dikawal oleh pengamanan dalam (Pamdal) DPR.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, yang mendampingi para penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut mengatakan, pendampingannya tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

"Suatu ketentuan perundang-undangan bahwa penggeledahan harus didampingi oleh MKD dan sesuai dengan aturan. Ada polisi empat, KPK enam," tegas politikus Partai Gerindra ini.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya