Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo Daeng Aziz dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, atas tindakannya mencuri listrik saat ia masih berkuasa di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Vonis tersebut tak langsung ditanggapi karena penasihat hukumnya membiarkan Daeng Azis berpikir dulu.
"Kalau kami selaku kuasa hukum, maunya langsung ajukan banding, tapi beliau (Daeng Azis) maunya berpikir dan menenangkan diri dulu," ujar penasihat Daeng Azis, Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Selain masih menimbang putusan majelis hakim itu, Mujahidin juga mempertanyakan beberapa kejanggalan. Menurut dia, jaksa tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik yang marak di Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kritik dia.
Mujahidin yakin, Welly dihadirkan dalam persidangan dan kliennya akan bebas. Sebab, dalam pesanannya kepada Welly, Daeng mengaku ingin memasang listrik yang legal.
"Welly harus dihadapkan di persidangan, kita siap biaya penyidiknya ke Sulawesi untuk menjemput Welly," ungkap dia.
Mujahidin sebelumnya menyatakan, Daeng Aziz bakal mengungkap siapa dalang pencurian listrik dan penggusuran Kalijodo.
"Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu, tapi kami kuasa hukumnya mencoba menenangkan Daeng, sebab yang akan dilawan adalah tembok besar," kata Mujahidin.
Dengan putusan selama 10 bulan itu, Daeng Azis hanya akan menjalani empat bulan lagi masa kurungan. Sebab, dalam putusan dijelaskan, lama masa tahanan dipotong masa penahanan.
Daeng Azis yang ditahan sejak 22 Februari 2016, sudah menjalani enam bulan hukuman kurungan dalam proses peradilan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement