Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan izin baru terkait pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung untuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kementerian Perhubungan baru mengeluarkan izin pembangunan untuk KM 95 sampai KM 100.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, untuk izin pembangunan kereta cepat KCIC mesti menyelesaikan beberapa persyaratan salah satunya lahan. Prasetyo mengatakan, lahan yang telah dibebaskan KCIC sekitar 50 persen dari total panjang jalur sekitar 142 km.
"Kalau bisa disampaikan, bahwa tanah yang siap KCIC sekitar 50 persen termasuk 5 km. Itu pun di bahu jalan tol PT Jasa Marga Tbk, Walini PTPN 8. Yang lainnya sedang proses pembayaran," kata dia di Hotel Milenium Jakarta, Rabu (30/6/2016).
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan memberikan izin pembangunan kereta jika KCIC menyelesaikan seluruh persyaratan yang diberikan pemerintah. "Kalau bisa semuanya dengan persiapan yang harus diselesaikan," kata dia.
Memang, Prasetyo telah memberikan penawaran kepada KCIC apakah izin tersebut akan diberikan secara bertahap atau sekaligus. Dia bilang, atas permintaan KCIC izin akan diberikan sekaligus yakni sepanjang 137 km.
Baca Juga
Advertisement
"Kemarin kita buka bareng dengan Pak Hanggoro (Direktur Utama KCIC). Saya tawarkan, mau dikeluarkan seperti kemarin, per jarak tertentu atau sisanya sekaligus 137 km," tandas dia.
Berikut ini beberapa persyaratan yang menjadi kewajiban PT KCIC yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian:
- Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan surat Pelaksana Harian Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor GF.202/001/KB/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 perihal Informasi Kegempaan di sepanjang Jalur Kereta Api Cepat serta rekomendasi BMKG berdasarkan rapat pembahasan pada tanggal 29 Februari 2016
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim–Tegalluar Nomor KP.25 Tahun 2016
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana sesuai dengan AMDAL Nomor SK.25/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung sepanjang 142,3 km, melewati Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kepada PT KCIC serta Nomor. SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung sepanjang +142,3 km, melewati Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kepada PT KCIC
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rekomendasi Rekomendasi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) Nasional, provinsi, kabupaten dan kota yang dilewati trase jalur kereta api cepat. Jika terjadi perubahan RUTRW maka perlu dilakukan penyesuaian ijin trase dan ijin pembangunan.
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis dengan desain kecepatan maksimum sebesar 250 km/jam yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian serta metode dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan
- Menguasai dan/atau memiliki lahan yang akan digunakan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) oleh Gubernur DKI Jakarta dan/atau Gubernur Jawa Barat
- Menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan lahan milik negara
- Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian setiap triwulan kepada Menteri Perhubungan c.q Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
- Menaati peraturan perundangan-undangan di bidang perkeretaapian
- Menaati peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian
- Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.