Kapolri: Vaksin Palsu Tersebar di 7 Provinsi

Polri tengah mendata balita yang menjadi korban vaksin palsu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Jun 2016, 20:53 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan DPR RI melalui Sidang Paripurna sebagai Kapolri, Jakarta, Kamis (16/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, kasus vaksin palsu tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tapi tersebar di berbagai provinsi.

"Sudah ada tujuh provinsi. Penyebarannya di tujuh provinsi," kata Badrodin, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Meski tersebar di tujuh provinsi, Badrodin menuturkan, pabrik pembuat vaksin palsu itu berada di Jawa. Pabrik ini pun bukanlah perusahaan besar, melainkan industri rumahan.

"Ya, semuanya Jawa lokasinya, produksi kalau enggak salah ada di beberapa tempat, saya enggak hafal," ungkap dia.

Badrodin menyebutkan, pihaknya sedang mendata balita yang pernah konsumsi vaksin palsu. Data itu nantinya akan berguna untuk antisipasi, bila ada dampak negatif yang dikumpulkan.

"Kita sedang menyelidiki dan menginventarisir pasien-pasien yang pernah disuntik vaksin itu, sehingga nanti bisa dicek oleh Ibu Menkes, detailnya untuk bisa mengecek dampak, lalu direhabilitasi. Kalau perlu akan divaksin ulang," kata dia.

Hukuman Berat

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, pelaku vaksin palsu termasuk pelaku kejahatan luar biasa. Polri pun akan mengusut tuntas kasus ini. Hukuman berat pun menanti para pelaku.

"Perintahnya mengusut tuntas dan memberlakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu kan yang dilanggar UU tentang kesehatan, pasal yang dilanggar hukuman maksimalnya 15 tahun," kata Badrodin.

"Itu yang kita terapkan, masalah nanti dihukum maksimum atau tidak, nanti keputusan pengadilan yang menentukan," tegas Kapolri.

Bareskrim Polri telah meringkus Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, pasangan suami istri pembuat vaksin palsu di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 22 Juni lalu.

Selain pasutri muda itu, jajaran Bareskrim juga telah menetapkan 15 tersangka lain sindikat peredaran vaksin palsu. Para tersangka vaksin palsu untuk balita ini tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya