Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan pada 2013 segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan ini dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri.
Kedua berkas tersebut atas nama tersangka mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
"Bansos Sumsel habis lebaran limpah ke pengadilan," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.
Sementara, terkait tersangka baru, Kejagung masih mendalaminya. Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus hibah dan bansos tersebut masih sama.
"Masih dua tersangkanya. Sementara, Alex Noerdin masih sebagai saksi," ujar Arminsyah.
Kedua tersangka diduga melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan bertanggung jawab atas dana bansos tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.