Papua Usulkan Ternak Kura-Kura Moncong Babi

Kura-kura moncong babi sering diselundupkan keluar Papua.

oleh Katharina Janur diperbarui 01 Jul 2016, 12:33 WIB
Satwa jenis kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sitaan dari upaya penyelundupan, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA)

Liputan6.com, Jayapura - Dinas Kehutanan Provinsi Papua mencatat populasi terbesar habitat asli kura-kura moncong babi tersebar di bagian selatan Bumi Cenderawasih itu, yaitu Kabupaten Asmat, Mappi, dan Merauke.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray mengatakan satwa langka yang dilindungi tersebut belakangan sering diselundupkan, terutama mengingat tingginya permintaan pasar luar negeri.

"Untuk itu, kami terus mendorong kura-kura moncong babi ini agar menjadi satwa buru dalam peraturan menteri yang kini tengah dibahas regulasinya," kata Jan, seperti dilansir Antara, Jumat (1/7/2016).

Jan menjelaskan dengan diterbitkannya peraturan menteri mengenai satwa buru di mana kura-kura moncong babi masuk di dalamnya, maka hewan ini dapat diternakkan dan dikembangbiakkan untuk kemudian dikomersialkan.

"Dengan ditetapkan sebagai satwa buru, maka kami dapat memelopori dibentuknya kelompok atau koperasi masyarakat adat untuk memanfaatkan kura-kura moncong baik agar memberikan pendapatan secara legal," ujar dia.

Dia menuturkan, selain dapat memberikan pemasukan dan menyejahterakan masyarakat, bisa juga meningkatkan pendapatan asli daerah di tempat habitat aslinya.

"Hal ini juga dapat mengurangi kasus-kasus penyelundupan kura-kura moncong babi ke luar dari Papua seperti yang terjadi di awal 2016, di mana pihak Bandara Moses Kilangin Timika bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya pengirimannya secara ilegal," kata dia.

Meskipun upaya penyelundupan 6.967 ekor kura-kura moncong babi berhasil digagalkan dan akhirnya dikembalikan lagi ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat, kata dia, hal itu harus menjadi perhatian khusus agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya