Liputan6.com, Kuala Lumpur - Di Indonesia, penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan, tak semua kendaraan boleh menggunakan lampu ini.
Pun demikian di Malaysia. Bahkan, sebagaimana yang dilaporkan The Star, Jumat (7/1/2016), semua pengemudi yang ketahuan menggunakan lampu strobo, kendaraannya diancam akan disita polisi. Demikian seperti yang dikatakan oleh juru bicara Bukit Aman Traffic Investigation and Enforcement Department.
Baca Juga
Advertisement
"Jika mereka tidak bisa mencopot lampu strobo secepatnya, kami akan menyita kendaraannya," ujar deputy, Asst Comm Roslan Khalid. Menurutnya, banyak yang menggunakan lampu ini agar bisa melewati kemacetan lebih cepat.
Meski demikian, bukan berarti penyitaan dilakukan saat itu juga. Pemilik kendaraan masih diizinkan untuk mencopot lampu strobonya terlebih dulu.
Fenomena strobo biasanya akan kembali ramai jelang mudik. Ya, di Malaysia pun ada tradisi pulang ke kampung halaman seperti di Indonesia.
SAC Mahamad Akhir, pejabat terkait lainnya, mengatakan bahwa untuk mengantisipasi maraknya penggunaan strobo saat mudik, polisi telah menurunkan 12 tim spesial yang akan beroperasi di daerah Sungai Petani, Bidor, Kuantan, dan Bakri.
"Pemudik yang terus melanggar aturan ini hanya akan menambah padat lalu lintas dan membuat situasi lebih parah. Hasilnya adalah lebih banyak kecelakaan," tambahnya.