Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap AS, guru ngaji asal Kampung Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor Kamis sore 30 Juni 2016. Pria 70 tahun itu dilaporkan karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya, yang masih di bawah umur.
Terungkapnya aksi bejat AS terhadap lima muridnya yakni R, NN, SR, SA, dan N itu, diketahui setelah adanya laporan dari kekasih R kepada polisi. R mengaku kepada kekasihnya IM, mengalami kejahatan seksual hingga 10 kali selama tiga tahun, oleh AS.
Advertisement
"IM kemudian mengonfirmasi kepada AS. Setelah ditemui ternyata AS tidak mengakui perbuatannya. IM kemudian melapor kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Auliya Djabar, Bogor, Jumat (1/7/2016).
Modus yang dilakukan AS dengan cara mengajar mengaji. Dia memberikan bimbingan privat untuk memperdalam lafal ayat-ayat suci.
Pada saat itulah AS melakukan kejahatan seksual kepada murid-muridnya, di tempat bimbingan pendidikan agamanya. "Awalnya mengajar ngaji, lalu melakukan pencabulan," kata Auliya.
Polisi menduga masih ada beberapa korban lain, namun mereka enggan melapor. Hingga saat ini korban kejahatan seksual AS baru lima orang.
"Dari pengakuan korban aksi ini sudah berlangsung sejak 2011. Korban baru melapor karena takut," ujar Auliya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.