Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menahan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014. Kali ini, polisi menahan anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan politikus Partai Hanura ini dilakukan selama 20 hari ke depan. Fahmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan mulai hari ini. Selama 20 hari," kata Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2016).
Wiyagus menambahkan, Fahmi sengaja ditahan guna mempercepat pemberkasan atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 35 miliar itu.
Advertisement
Fahmi menyusul rekannya sesama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, M Firmansyah yang telah ditahan terlebih dulu pada Senin 6 Juni 2016. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
Penyidik beralasan ditahannya Firmansyah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014 ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini sudah divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah anggota DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.