Liputan6.com, Serang - Ribuan narapidana di Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan jelang Idul Fitri 1437 Hijriah. Sebanyak 65 orang di antaranya langsung bebas.
"Nanti di hari Lebaran akan diberikan (remisi) secara langsung di masing-masing rutan dan lapas se-Banten," kata Kepala Divisi Pemasyaraatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Enny Purwaningsih, Jumat 1 Juli 2016.
Menurut dia, seluruh napi yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai perundangan.
Ada 2.954 napi mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dengan pengurangan masa tahanan 15 hari sampai dua bulan, sedangkan yang mendapatkan RK 2 sebanyak 65 napi.
Ada dua jenis remisi khusus (RK) hari raya. Pertama, RK 1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Kedua RK 2, narapidana langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk napi yang tersangkut kasus narkotika, teroris, korupsi, dan human trafficking, sesuai dengan PP 99 tahun 2012, sebanyak 710 napi," Enny menjelaskan.
Ribuan napi itu tersebar di sejumlah lapas. Antara lain di Lapas Klas 1 Tangerang sebanyak 534 napi, Lapas Klas II A Pemuda Tangerang 858 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 126 napi, LPKA Klas I Tangerang 58 napi, LP Klas IIB Anak Wanita Tangerang 128 napi, Lapas Klas IIA Serang 512 napi, Lapas Klas III Cilegon 209 napi. Kemudian, Rutan Klas I Tangerang sebanya 337 napi, Rutan Klas IIB Serang 156, Rutan Klas IIB Pandeglang 43, dan Rutan Klas IIB Rangkasbitung sebanyak 58 napi.
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.