Pengusaha Dapat Pengampunan Pajak, Ini Kata Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak mengurungkan niatnya untuk melakukan judicial review Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jul 2016, 17:24 WIB
Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro memberikan sambutan saat dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak mengurungkan niatnya untuk melakukan judicial review Undang-undang (UU) Tax Amnesty.‎ Setelah Lebaran, KSPI akan melaksanakan judicial review tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, tax amnesty atau pengampunan pajak mencederai rasa keadilan. Lantaran, ketentuan tersebut tak berpihak pada rakyat kecil.

"Orang-orang kaya, pemodal besar dapat pengampunan. Tapi masyarakat kelas bawah membayar pajak," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/7/2016).

Dia juga menuturkan, pengampunan pajak juga menimbulkan celah adanya pencucian uang. Apalagi, dana yang bakal masuk ke Indonesia relatif besar.

"Memberi ruang underground market, dana korupsi, narkoba, money laundry," tambah dia.

Dia juga mengaku sangsi pengampunan pajak akan berhasil. Berkaca dari pengalaman beberapa negara, tax amnesty cenderung gagal saat diterapkan.

Said mengatakan, seharusnya lebih memilih untuk memperluas basis pajak dan memberi tindakan tegas untuk pengemplang pajak. Salah satunya, dengan memanfaatkan data-data sudah ada seperti Panama Papers.

"Yang kita butuhkan daftar orang yang bayar pajak. Potensinya digali. Siapa yang tak bayar, beri sanksi," tukas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya