Polisi Minta Sopir Bus Tidak Naik Turunkan Penumpang di Tol

Dalam satu bulan, kepolisian rata-rata menindak pelanggaran lalu lintas di jalan tol sebanyak 2.500 tilang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2016, 16:31 WIB
Beragam kendaraan digunakan pemudik untuk berlebaran di kampung halaman. Bus APTB pun terlihat mengantar pemudik di kawasan jalan tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (16/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Cilegon - Kepolisian meminta bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, selama arus mudik dan arus balik, untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kemacetan.

"PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas tidak bosan selalu melakukan sosialisasi, kegiatan kepolisian kooperatif hingga penegakan hukum, sampai melakukan pengusiran, namun tidak pernah diindahkan setelah kami lakukan. Kami hanya ada enam unit kendaraan, kami memiliki keterbatasan," kata Kepala Induk PJR Turangga 003 Kompol Aditya F di Cilegon, Banten, Senin (4/7/2016).

Dia mengaku dalam satu bulan, kepolisian rata-rata menindak pelanggaran lalu lintas di jalan tol sebanyak 2.500 tilang.

"Dalam satu bulan, kami menindak 2.500 tilang, 50 persennya naik turun penumpang. Nanti kami adakan pos penegakan pelanggaran kecepatan. Kami gunakan alat pengukur batas kecepatan, switguard," terang Aditya.

Terkait lokasi rawan, Aditya menjelaskan, sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, tidak ada areal khusus rawan kecelakaan.

"Tidak memiliki titik-titik rawan tertentu, karena lokasinya merata dan penyebabnya (kecelakaan) karena pengemudi kurang konsentrasi, seperti lelah dan mengantuk, ada juga pindah jalur secara tiba-tiba dan pecah ban," beber dia.

Menurut Aditya, kecelakaan paling banyak terjadi di wilayah menjelang Merak. Karena daerahnya sedikit gelap dan kendaraan berat sudah lelah menempuh perjalanan jauh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya