Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 UU perlindungan Anak. Namun Saipul Jamil malah dikenakan pasal 292 KUHP tentang pelecehan sesama jenis (homoseksual).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menciduk pihak yang melakukan suap terkait kasusnya. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang tersangka. Satu panitera PN Jakarta Utara, dua kuasa hukum dan kakak Saipul Jamil Dan, sementara proses hukum itu berjalan, Saipul tetap harus menjalani masa hukumannya di LP Cipinang, Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Usai menjalani ibadah salat Idul Fitri, di LP Cipinang, Saipul Jamil enggan mengkomentari kasus tersebut. "Nanti saja yah. (Wawancara) yang di sini saja, pokoknya minta doanya, apa pun yang terjadi ini yang terbaik," ucap Saipul Jamil, Rabu (6/7/2016).
Meski didesak wartawan untuk berkomentar, Saipul Jamil tetap enggan bersuara banyak. Dirinya mengaku sedang menikmati suasana Lebaran pertama kalinya di balik jeruji. Dia tak mau memikirkan kasus tersebut. "Nanti saja, ada waktunya (wawancara kasus cabul), kita sekarang lagi menikmati masa Lebaran," kata Saipul Jamil dengan gaya khas. (Fac)