Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M Akbar Hadiprabowo seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (6/7/2016).
"Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi," ujar dia.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya. "Pak Anas Urbaningrum belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikian juga Pak Akil Mochtar. Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," ucap Akbar.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 napi yang langsung bebas, sedangkan 62.470 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.
Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016, jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas atau rutan se-Indonesia.
Remisi diberikan kepada napi Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 1,5 Bulan, Angie-Anas Tidak
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.
diperbarui 06 Jul 2016, 15:22 WIBNazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona