10-7-1992: Bui 40 Tahun Diktator Panama Akibat Skandal Narkoba

Hakim juga mendenda sebesar US$ 100, lantaran Noriega terbukti menerima jutaan dolar uang suap terkait perizinan geng kartel narkoba.

oleh Rasheed Gunawan diperbarui 10 Jul 2016, 06:00 WIB
Manuel Antonio Noriega. (gazettereview)

Liputan6.com, Panama - Hari itu, 10 Juli 1992, seorang diktator Panama bernama Manuel Antonio Noriega dijatuhi hukuman penjara 40 tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS). Ia dinyatakan terlibat kasus perdagangan narkoba dan pemerasan.

Dengan vonis tersebut, Noriega menjadi kepala negara asing pertama yang dipidana oleh Pengadilan AS.

Pada 24 tahun silam, Hakim William M Hoeveler menolak argumen pengacara Noriega, bahwa kliennya merupakan tahanan perang sehingga tak bisa menjadi subjek tindakan hukum Amerika. Namun menurut sang hakim, keputusannya telah berdasarkan bukti-bukti valid yang dihadirkan selama tujuh bulan proses persidangan.

"Hal-hal terkait politik bukan menjadi bagian, dan tidak dapat dipertimbangkan dalam kasus ini," ujar Hakim Hoeveler, seperti dimuat New York Times.

Hakim menjelaskan, total hukuman 40 tahun penjara itu merupakan akumulasi dari beberapa pasal yang menjerat Noriega. Yakni Pasal Narkoba dan Pasal Pemerasan dan Pencucian Uang.

Selain sanksi penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar US$ 100 lantaran Noriega terbukti menerima jutaan dolar uang suap terkait perizinan geng kartel narkoba kelas kakap, Medellin.

Hukuman total 40 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang mendakwa 120 tahun bui. Kendati Jenderal Noriega bisa mendapatkan pembebasan bersyarat 10 tahun.

Sementara pihak pengacara masih berharap kliennya bisa mendapat pengurangan hukuman 13 tahun.

Hukuman ini dijatuhkan setelah mantan jenderal tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua patah kata, terkait proses hukum terhadap dirinya. Dalam pidatonya, Noriega memaki Presiden Amerika Serikat (AS) George Bush dan militer Negeri Paman Sam yang menginvasi negaranya, membuat dirinya dilengserkan.

"George Herbert Walker Bush telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengatur hukum, untuk menjebloskan saya ke penjara," ujar Noriega.

Sambil melontarkan kutipan-kutipan kepemimpinan dari figur Socrates, Jeremiah, Lao-tze, dan Hillary Clinton, Noriega menegaskan dirinya merupakan korban dari skenario Amerika Serikat yang membuat negaranya, Panama dijajah. Dia pun menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat dirinya, tak adil.

Sementara, Pemerintah Panama kala itu menyatakan pihaknya memutuskan untuk menyerahkan proses peradilan Noriega dan menjalani hukuman penjara di Amerika Serikat. Ketimbang membawa sang mantan diktator kembali ke Panama untuk diproses hukum, yang dianggap bisa memicu huru-hara di dalam negeri.

Sejarah lain mencatat, pada 10 Juli 1985, Kapal Greenpeace Rainbow Warrior dibom dan tenggelam di pelabuhan Auckland, Selandia Baru oleh agen rahasia Perancis DGSE. Kemudian pada 10 Juli 1991, Boris Yeltsin memulai tugasnya sebagai presiden pertama Rusia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya