Liputan6.com, Jakarta - Paska pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar sosialisasi (roadshow) ke beberapa negara, seperti Singapura, Hong Kong dan London Inggris.
Tiga lokasi ini dipilih karena menjadi tempat penimbunan harta para Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah bahkan akan membentuk unit pelayanan permohonan tax amnesty di tiga negara tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah belum mendengar kabar terkait upaya negara lain untuk menahan dana orang kaya orang Indonesia agar tidak kembali lewat program pengampunan pajak. Namun sosialisasi ke tiga negara tersebut juga dilakukan atas dasar permintaan WNI.
“Makanya roadshow diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Tapi kalau (negara lain) berusaha menjegal, mereka tidak akan bilang ke kita,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (10/7/2016).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelumnya mengungkapkan, Singapura sangat agresif mempersiapkan strategi untuk menjegal implementasi pengampunan pajak oleh Indonesia. Mulai dari menjamin kerahasiaan data sampai memberikan kemudahan menjadi WN Singapura. Tujuannya untuk membentengi keluarnya dana-dana WNI yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun di Singapura.
Baca Juga
Advertisement
“Mudah-mudahan tidak ada lah (upaya menjegal). Mudah-mudahan warga negara kita tidak tergoda, nasionalisme mereka tetap kuat untuk membawa uangnya balik ke Indonesia,” pinta Hestu.
Dari data Ditjen Pajak, setidaknya ada enam manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana untuk mengikuti Program Pengampunan Pajak ini. Pertama, pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan. Pajak terutang tersebut adalah pajak dari harta para konglomerat yang selama ini tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak, baik yang ada di luar negeri atau di dalam negeri.
Kedua, para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan. Ketiga, kepada pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
Keempat, jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan. Kelima, adanya jaminan rahasia.
Rahasia yang dimaksud adalah data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Sementara keuntungan keenam, pemberlakuan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan yang dilakukan pemilik dana.
Sedangkan keuntungan ketujuh adalah dalam hal tarif pajak yang dikenakan. Jika pemilik dana mengungkapkan harta yang berada di dalam negeri maka tarif yang akan dikenakan hanya 2 persen untuk Periode I (sejak UU Berlaku sampai dengan akhir bulan ke 3), 3 persen untuk periode II (bulan ke-4 sampai dengan 31 Desember 2016), dan 5 persen untuk periode ke III (1 januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017).
Untuk pengungkapan harta yang berada di luar negeri tarif juga berlaku dalam tiga periode yang sama. Untuk periode I tarifnya sebesar 4 persen, periode II 6 persen dan periode II sebesar 10 persen. Tarif ini berlaku jika harta yang bersangkutan tidak dialihkan ke dalam negeri. Namun jika harta dialihkan ke dalam negeri, maka akan dikenakan tarif spesial, di mana periode I tarif menjadi 2 persen, periode II menjadi 3 persen dan periode III menjadi 5 persen.