UU Pengampunan Pajak Bakal Berlaku Pekan Depan

Dalam peraturan menteri keuangan akan mengatur pelaku UKM untuk ikuti program pengampunan pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jul 2016, 14:51 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebelum Lebaran. Dengan UU ini diharapkan akan meningkatkan investasi dan pajak bagi Indonesia.

Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro memastikan UU tersebut mulai efektif digunakan pada minggu depan. Kepastian itu didapatkan setelah siang ini bersama pejabat negara terkait dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Pemberlakuannya (UU Tak Amnesty, pokoknya minggu depan sudah berjalan," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

‎Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi siang ini, selain kepastian, setidaknya ada empat hal yang dibahas. Pertama, bagaimana pemerintah bisa mengajak calon peserta tax amnesty.

Poin ini menjadi sangat penting mengingat UU pengampunan pajak ini‎ hanya akan berlaku satu kali dan tidak akan diulang kembali. Masuknya dana para konglomerat yang selama ini disimpan di negara lain akan menentukan masa depan ekonomi Indonesia.

"Kedua, penyiapan instrumen repatriasi. Ketiga, mendorong suasana nyaman untuk semua orang berpartisipasi," ujar Bambang.

Sementara hal terakhir yang dibahas adalah bagaimana mendorong para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak ini. (Yas/Ahm)

*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya