Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berat jika mengambil cuti usai libur panjang Lebaran atau pada sepekan ini. Pasalnya, mereka yang mengambil cuti bakal kehilangan promosi jabatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan supaya tidak memberikan izin cuti setelah Lebaran. Dalam surat tersebut berisi juga panduan supaya tidak diberikan promosi jabatan bagi PNS yang tidak mengedepankan pelayanan publik.
Memang, Yuddy mengakui tak bisa memberikan sanksi langsung kepada PNS yang mengambil cuti. Pasalnya, surat edaran tersebut berupa imbauan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah memberikan guidance atau panduan. Dalam surat yang kami sampaikan ke seluruh Kementerian Lembaga agar mereka yang katakan tidak mementingkan kepentingan publik tidak perlu dipromosikan. Kalau mereka sampai diberikan sanksi jabatan tentu tidak karena cuti hak setiap PNS," kata dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Presiden juga telah memberikan wewenang pengawasan PNS kepada Kementerian PANRB. Dengan itu, maka Kementerian PANRB juga menentukan jabatan PNS ke depannya.
"Dengan perilakunya yang tidak mementingkan kepentingan publik, bisa (promosi jabatan) tidak jadi. Terlebih PANRB mendapatkan perintah melalui instruksi presiden dalam mengawasi aparaturnya dalam proses penentuan jabatan pimpinan tinggi," ujar dia.
Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam sepakan ini pekerjaan PNS bakal banyak karena sebelum Lebaran pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal.
Banyak PNS yang telah mengambil cuti sebelum Lebaran. Oleh karenanya, PNS diimbau bekerja semaksimal mungkin usai Lebaran ini dan diimbau mengambil cuti tahunan setelah pekan ini.
"Kalau yang akan mengambil cuti tahunan sebaiknya dilakukan setelah pekan ini. Karena pekan ini akan ada penumpukan masalah-masalah, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan," tukas dia.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.