Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menunjuk tujuh bank nasional yang siap menampung dana repatriasi dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu bank tersebut yaitu BCA.
"Ada tujuh bank, empat bank pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI), BTPN, BCA, Danamon. Ada dua bank syariah cuma tidak disebut," ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (11/6/2016).
Dia mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan produk khusus atau produk baru untuk menampung dana repatriasi ini. Menurut dia, dana tersebut nantinya akan ditampung pada produk perbankan yang sudah ada.
"Tidak biasa saja, lewat deposito, ujungnya mereka akan tempatkan di tempat lain juga, boleh proyek. Kita siapkan dana masuk dari nasabah. Kita bantu sosialisasi, saya kira Apindo dan Hipmi juga diminta bantu sosialisasi," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Jahja mengungkapkan, dana tersebut disimpan di bank nasional selama 3 tahun di perbankan nasional. Setelah itu, dana tersebut baru bisa digunakan untuk investasi dan sebagainya.
"Dana masuk harus di lock-up selama 3 tahun, kita harus monitor juga. Selama di kita kita monitor, setelah boleh keluar, boleh pindah ke mana. Setelah itu misalnya beli SBN itu di Kemenkeu yang monitor, beli saham nanti perusahaan sekuritas yang memonitor. Tergantung sesudah dari bank itu ditempatkan ke mana," jelas dia.
Jahja menyatakan, masing-masing bank yang ditunjuk pemerintah tersebut tidak mendapat porsi untuk dapat menarik dana pengampunan pajak. Dia juga belum bisa memprediksi berapa besar dana yang akan masuk ke BCA.
"Tidak (tidak ada porsi). Tergantung nasabah masing-masing. Sukarela, tidak harus ke bank mana. Terserah masyarakat mau taruh dananya di mana. Kita tidak tahu,dan tidak perkirakan. Ini baru sosialisasi," ujar dia. (Dny/Ahm)
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.