UU Pengampunan Pajak Digugat, Ini Kata Pengusaha

Dua organisasi mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Pengampunan Pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jul 2016, 20:03 WIB
Dua organisasi mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Pengampunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyatakan ‎gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusional (MK) tidak akan mengubah keyakinan pengusaha pada kebijakan tersebut.

Menurut Haryadi, gugatan semacam itu merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia. Oleh sebab itu, para pengusaha tetap mendukung pemerintah dalam penerapan pengampunan pajak ini.

"Kami juga pernah ke MK, jadi itu suatu hal yang biasa. Kami juga harapkan MK bisa memeriksa kasus ini dengan teliti. Kami dari Apindo juga menyatakan akan itu sebagai pihak terkait, karena Apindo punya kepentingan besar terhadap suksesnya tax amnesty ini," ujar dia di Jakarta, Senin (11/6/2016).

Dia mengungkapkan, saat ini yang paling penting bagaimana implementasi pemerintah terhadap UU ini. Dengan demikian, para pengusaha akan yakin untuk ikut tax amnesty.

"Kami akan jalan. Yang paling penting pemerintah harus firm dan ini waktunya hanya 9 bulan, dan kami yakini kalau teman-teman pengusaha pasti ambil yang pertama, periode 3 bulan pertama. Jadi kita pasti akan manfaatkan secepatnya," jelas dia.

Namun demikian, pemerintah juga diminta untuk realistis terhadap target masuknya dana tax amnesty ini. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah baru dan gugatan pihak lain ke depannya.

"Contohnya nilai wajar, nilai wajar ini kan dilakukan berdasarkan self assessment. Jangan sampai kemudian dipermasalahkan. Nah yang begitu-begitu dijawab dulu oleh Kemenkeu, bahwa sudah firm semua dan hal-hal kaya gitu nggak akan terjadi. Kita hindari terjadinya dispute di kemudian hari dari PMK yang kurang jelas," tandas dia.

Sebelumnya, dua organisasi yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut karena beberapa alasan.

Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan pembatalan UU Tax Amnesty di MK. Rencananya, YSK dan SPRI akan menggugat produk hukum tersebut pada Senin esok (11/7/2016).

“Besok atau hari pertama kerja setelah Lebaran, kami langsung mendaftarkan permohonan uji materi ke MK,” kata Sugeng di Jakarta, Minggu (10/7/2016).

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya