Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian hingga kini masih berupaya mencari keberadaan Anwar bin Kiman (26), pelaku pembunuhan bocah AAP (12) yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba pada Sabtu 9 Juli 2016 lalu. Istri Anwar, Ade Irma, telah ditetapkan menjadi tersangka akibat tindakannya membantu suaminya kabur.
"Istrinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena Anwar kabur dibantu oleh istrinya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/7/2016).
Awi menjelaskan, istri dari tersangka telah membantu pelarian dengan membawakan kerudung dan gamis. Dengan begitu, Anwar dapat keluar dari rutan dengan menyamar sebagai wanita.
"Saat kabur Anwar keluar bersamaan dengan istrinya. Mereka baru berpisah ketika di Tanah Abang," ujar Awi.
Awi menyatakan bahwa kepolisian siap memberikan bantuan kepada lapas. Pihaknya akan terus melakukan pencarian hingga sang buronan kembali ke balik jeruji besi beserta sang istri.
"Kita bantu melakukan pencarian. Pokoknya kita telusuri jejak mereka," tukas dia.
Sang istri yakni Ade Irma kini juga turut buron dan terancam masuk hotel prodeo, akibat perbuatannya yang nekat membatu sang suami kabur dari tahanan.
Dia akan dijerat pasal 223 KUHP tentang membantu kaburnya tahanan juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana. "Istrinya diancam hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan," tutup Awi.
Advertisement