Kuasa Hukum: Tak Ada yang Aneh dengan Putusan Kasus Saipul Jamil

Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, sidang kliennya yang berlangsung selama tiga bulan adalah hal yang normal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2016, 06:20 WIB
Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap panitera dalam kasus pelecehan seksual Saipul Jamil bernama Rohadi. Panitera ini diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil berinisial SH dan pengacaranya, BN.

Suap tersebut diyakini untuk meringankan hukuman Saipul Jamil. Saipul Jamil sendiri akhirnya divonis penjara tiga tahun oleh hakim Ifa Sudewi.

Saipul Jamil usai salat Id di Rutan Cipinang. (Liputan6.com/Andreas Gerry)

Namun menurut pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, tak ada yang aneh dalam sidang kliennya.  "Tidak ada (keanehan dalam sidang Saipul Jamil). Karena dakwaan ada tiga lapis. Dari yang pertama unsur barang siapa, dari lasal 82 tidak terbukti. Pasal 290 kondisi tidak sadar diri. Si korban itu sadarkan diri, sampai dia keluar, kabur buat melapor. Berarti sadar," kata Nazarudin Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2016).

"Yang tepat memang di pasal 292. Seharusnya hukumannya bisa dua tahun. Itu baru tuntutan. Di vonis satu tahun. Karena saya ada yurisprudensinya," sambung Nazarudin Lubis.

Sementara itu, soal sidang Saipul Jamil yang berjalan cepat, Nazarudin Lubis juga tak melihat sebagai sebuah keanehan. Bahkan, jarak singkat antara tuntutan dan vonis juga bukan sesuatu yang aneh.

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK Jakarta,Rabu (29/6). Kakak Saipul Jamil ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Sidang 21 April dan diputus Juni, tiga bulan, hal yang wajar. Karena majelis hakim juga akan dipromosikan di luar kota. Kalau diganti dengan yang lain akan ribet. Kami melihat kepada faktanya," kata Nazarudin Lubis.

"Kecuali sidangnya dibuat cuma satu atau dua kali. Ini masih batas wajar. Saya lebih cepat dari ini pernah. Contoh pengadilan di Bengkulu itu 10 kali sidang sudah selesai. Kami ini 23 kali sidang. Semua hukum acara, dilalui. Jadi kalau dikatakan ini direkayasa itu hal yang membodohkan masyarakat. Ini sidang terbuka," kata Nazarudin Lubis. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya