Eks Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Kembali Ditangkap Polisi

M Arsyad mantan tersangka penghinaan terhadap Jokowi ditangkap di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2016, 03:01 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - M Arsyad mantan tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi kembali ditangkap kepolisian karena ulahnya. Kali ini Jajaran Polresta Depok menciduknya lantaran diduga telah menculik bocah perempuan di bawah umur berinisial F. Pemuda 26 tahun itu dicokok di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, kejadian bermula dari pertemuan Arsyad dengan korban di wahana wisata air Paragon di Kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dari pertemuan itu, dia merayu gadis berusia 10 tahun tersebut untuk berbelanja di minimarket.

"Pelaku menjanjikan akan menjajani korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Kombes Harry Kurniawan di Depok, Senin (11/7/2016).

Korban lantas mengikuti kemauan Arsyad untuk berbelanja ke sebuah minimarket. Namun, bukannya dibawa ke tempat minimarket terdekat, dia justru mengajaknya ke minimarket di kawasan Cisarua, Bogor.

Harry mengungkapkan, usai berbelanja ke sebuah minimarket, Arsyad kemudian membawanya ke sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu 10 Juli 2016. Di sana pelaku menyekap korban di kamar mandi dengan niat akan melakukan pelecahan terhadap bocah tersebut.

Tak sempat berbuat, aksi bejatnya berhasil dicegah berkat kesigapan warga yang curiga karena mendengar tangisan keras gadis kecil di sebuah vila yang ditinggali pelaku. Warga kemudian mendatangi vila itu dan langsung menggerebeknya.

Benar saja, ternyata dalam kamar mandi vila tersebut terdapat anak kecil yang sedang menangis. Arsyad pun kemudian ditangkap dan digelandang ke Polsek Cisarua. "Korban belum sempat dilecehkan karena pelaku langsung diamankan warga," ujar Harry.

Saat ini kasus penculikan dan dugaan pelecehan seksual ini kini ditangani Kepolisian Depok. Ini lantaran orang tua korban sebelumnya membuat laporan di MalPolresta Depok.

"Orang tua korban melaporkan kejadian dugaan penculikan anaknya ke kami (Polresta Depok) Minggu kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini masih dalam penyelidikan," jelas Harry.

Dia menjelaskan M Arsyad sebelumnya juga pernah ditangkap aparat kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat pemilihan presiden 214. "Benar, pelaku sebelumnya pernah ditangkap. Namun dilepaskan," ujar Harry.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengatakan, pihaknya berencana memeriksaan kejiwaan bernama M Arsyad. Ia menduga korban mengidap mengidap penyakit paedofilia.

Dugaan itu bukan tanpa dasar. Saat vila yang diduga digunakan pelaku menyekap gadis malang tersebut digeledah, polisi menemukan foto-foto anak kecil.

"Pelaku ngaku sayang sama bocah itu makanya diculik. Kami akan tes kejiwaan pelaku. sedangkan korbannya akan kita visum," ujar Elly.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya