Banjir Dana dari Pengampunan Pajak Picu Perang Bunga Deposito?

Pemerintah telah menunjuk 7 bank persepsi yang akan menampung dana repatriasi dari penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2016, 08:05 WIB
Ilustrasi bank

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sedang bersiap menerima guyuran dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diprediksi mencapai Rp 2.000 triliun. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi yang akan menerima setoran dana tersebut, termasuk mempersiapkan instrumen investasinya.

Direktur Treasury Asset Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, Iman Nugroho, mengatakan pihaknya telah merancang instrumen menarik untuk menampung banjir dana tersebut, yakni deposito, surat utang atau obligasi, Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito dengan tenor jangka pendek.

"Kalau orang khawatir jangan-jangan tiga tahun ke depan rate deposito naik, jadi mereka bukan minta NCD yang ada diskon rate tertentu, lalu selesai. Kita bikin floating rate certificate of deposit, mungkin bisa repricing tiap tahun, enam atau tiga bulan," kata dia di Jakarta, Senin malam (11/7/2016).

Iman menuturkan, BTN sebagai salah satu bank persepsi akan menggunakan seluruh instrumen perbankan untuk menyerap dana tax amnesty. Perseroan, kata dia, memproyeksikan dapat menyerap dana repatriasi hingga Rp 30 triliun.

Yang paling diandalkan, tuturnya, deposito karena menawarkan tingkat bunga menarik dibandingkan portofolio tabungan. "Sudah jelas deposito karena mereka (investor) mau rate yang bagus, kalau tabungan tidak," dia memaparkan.

Iman menjanjikan tingkat bunga deposito yang menarik ketimbang bank-bank besar sekelas Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan capping bunga deposito ditetapkan sebesar 100 basis poin (bps) di atas BI Rate bagi bank BUKU III, seperti BTN. Sedangkan bank BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

"Rasanya karena ini dana khusus, mereka mengharapkan (bunga deposito bagus), tidak apa kita berikan rate yang maksimal sesuai ketentuan maksimal OJK," tutur Iman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengaku, belum saatnya untuk menaikkan bunga deposito merespons aliran dana repatriasi hasil pengampunan pajak.

"Belum perlu menaikkan bunga deposito. Karena harusnya kalau uang masuk banyak, bunga semestinya turun," kata dia. (Fik/Ahm)

*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya