Liputan6.com, Jakarta - KPK mengimbau semua pegawai negeri atau penyelenggara negara segera melaporkan segala bentuk barang atau hal yang diterima saat hari raya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak pemberian hari raya.
"Namun, kalau tidak bisa menolak karena berbagai alasan dapat segera melaporkan ke KPK," ujar Priharsa seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2016).
Pemberian hari raya itu dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi adalah pemberian terkait dengan jabatan, tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi yang melanggar pasal tersebut, dapat dipenjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tercatat dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187. Dua laporan terakhir datang dari seorang lurah dan anggota DPR.
"Parsel makanan dan tea set itu dilaporkan oleh seorang lurah. Sedangkan penerimaan telepon selular dilaporkan oleh seorang anggota DPR," kata Priharsa.
"Saat ini masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan, apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," lanjut Priharsa.
KPK Imbau Pegawai Negeri Laporkan Penerimaan Parsel Hari Raya
Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187.
diperbarui 12 Jul 2016, 06:46 WIBFoto sebuah parsel mewah berlogo BPK ditujukan untuk Sekjen PKB Abdul Kadir Karding beredar di dunia maya. (Ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Kubus: Pengertian, Sifat, dan Rumus Lengkapnya
PKB Ingatkan Pemerintah Jamin Kelancaran dan Infrastruktur Nataru
Arti Mimpi Punya Bayi Perempuan: Tafsir dan Makna Spiritual
Ciri-Ciri Teks Biografi: Pengertian, Struktur dan Cara Menulisnya
12 Resolusi 2025 Berdasarkan Zodiak, Panduan Lengkap Mewujudkan Impian di Tahun Baru
Fokus Pagi : Kebakaran Gudang Barang Pecah Belah di Bondowoso
Begini Prospek Industri Asuransi dan Dana Pensiun di 2025
Viral Tren White Mafia di China, Sang Pelindung dari Mantan Kekasih Pengganggu
Mengenali Ciri Penyakit TBC yang Sudah Parah: Panduan Lengkap
Rencana Liburan Tahun Depan? Cek 5 Acara Terbaik 2025 di Indonesia
Ciri-Ciri Hewan Ovovivipar, Sistem Reproduksi, dan Contoh-Contohnya
Profil Harry Roesli yang Rumah Musik Legendarisnya di Bandung Terpaksa Dijual