OJK Sibuk Sosialisasi Pengampunan Pajak

OJK juga memantau terhadap industri jasa keuangan yang menawarkan jasanya untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jul 2016, 12:43 WIB
OJK juga memantau terhadap industri jasa keuangan yang menawarkan jasanya untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad seolah tak mau ambil pusing terkait gugatan terhadap Undang-Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak). Dia mengatakan, OJK tengah melakukan sosialisasi kepada industri jasa keuangan untuk menampung dana repatriasi.

"Kita lebih banyak mempersiapkan diri, undang-undang sudah jadi, kita jalani. Kita fokusnya sosialisasi‎," kata dia di Gedung OJK Jakarta, Selasa (17/6/2016).

Dia menuturkan, OJK juga melakukan pemantauan terhadap industri jasa keuangan yang menawarkan jasanya untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty tersebut. Dia bilang, kondisi industri jasa keuangan saat ini dalam kondisi yang baik.

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaksana industri keuangan baik broker, manajer investasi, banker yang  akan melakukan, menawarkan jasa keuangan. Sampai hari ini saya terus pantau persiapan sudah baik. Kita sedang menunggu PMK‎ dari Kemenkeu yang kabarnya 1-2 hari ini selesai," jelas dia.

Terkait dengan pasar modal, dia meminta ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  membuat pedoman (guideline) pada broker dan manajer investasi mana saja yang bisa menampung dana repatriasi. Dia mengatakan, broker dan manajer investasi tersebut mesti memiliki modal yang kuat.

"Pada dasarnya tentu saja broker sudah siap, broker siap dalam artian modalnya cukup besar. Nanti tanya Pak Tito (Direktur Utama BEI). Kita minta Bursa memberi guideline ‎terutama calon broker dijadikan mitra dan manajer investasi," ungkap dia. (Amd/Ahm)

 

*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya