Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), termasuk pengemis, tidak boleh beroperasi di jalanan Kota Pahlawan. Ia mengancam akan memproses hukum pengemis bandel, terutama yang sudah berulang kali terjaring razia.
penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ketika hendak memulangkan 54 orang PMKS ke daerah asalnya di beberapa kota di Jawa Timur. Mereka terjaring saat beroperasi di Surabaya selama Ramadan lalu.
Risma menerangkan Pemkot Surabaya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan PMKS beroperasi di Surabaya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 36 dinyatakan, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis, serta memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis.
"Kami punya datanya. Jadi kalau sampai kembali lagi dan tertangkap lagi, kami tahu dan kami tidak segan akan memproses melalui jalan hukum. Karena di Surabaya ada Perda yang melarang," kata Risma, Senin, 11 Juli 2016.
Wali kota peraih penghargaan Ideal Mother Award 2016 itu juga berpesan tidak ada yang lebih terhormat selain bekerja. Meminta-minta, kata Risma, bukanlah jalan yang mulia. Apalagi dari 54 PMKS tersebut, ada beberapa orang yang masih berusia muda dan kondisi fisiknya juga sehat.
Baca Juga
Advertisement
Wali kota lantas menunjukkan beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang meski berusia senja tetapi masih mau bekerja, seperti petugas Linmas bernama Pak Munif yang berusia 71 tahun. Menurut Risma, usia tua bukan halangan untuk bekerja mencari penghasilan yang halal.
"Lihat Pak Munif ini, walau sudah tua tapi tetap bekerja. Beliau tidak mau bermalas-malasan. Karena memang, tidak ada yang lebih terhormat selain bekerja dibanding mengemis. Selama ada niat baik, Tuhan pasti memberi jalan," kata wali kota yang baru saja memiliki cucu pertama ini.
Risma juga memberi sorotan khusus adanya beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring di bantaran Kali Jagir. Apalagi, setelah dicek, dua dari lima PSK yang terjaring positif mengidap HIV/AIDS.
"Kami juga sudah berikan surat keterangan ke Dinkes dan kepala daerah para WTS ini, bahwa mereka positif HIV/AIDS. Sehingga akan ada perhatian khusus agar mereka tidak lagi bekerja seperti ini," ujar Risma.