Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) diminta lebih jeli dalam menindak pencurian listrik. Lantaran pencurian listrik tidak selalu menjadi kesalahan pelanggan PLN.
Ketua Bidang Pengaduan Hukum dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai, penertiban pencurian listrik yang dilakukan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL ) tidak memberikan keadilan bagi masyarakat yang diduga melakukan pencurian listrik.
"Dengan kasus yang terjadi di PLN, saat mengadakan operasi P2TL terkadang tidak memberikan keadilan," kata Sularsi saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Sularsi mengungkapkan, keadilan yang dimaksud dengan melakukan pembuktian akurasi meteran listrik pada pelanggan yang diduga melakukan pencurian listrik terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Seharusnya untuk melakukan pembuktian PLN mengajak pihak Badan Meteorologi sebagai pihak yang berwenang dalam memastikan keakuratan meteran listrik, baru menetapkan tersangka pencurian listrik.
"Memerlukan suatu pembuktian, misalkan jumper tanpa pembukti, harusnya menyertai pihak ketiga hal ini berkaitan dengan akurasi meteran metrologi legal," ujar Sularsi.
Sularsi menuturkan, yang terjadi di lapangan PLN langsung menetapkan tersangka pihak yang diduga melakukan pencurian listrik, padahal yang bersalah belum tentu pelanggan tersebut, tetapi alat meteran listriknya. Karena itu, harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Sularsi melanjutkan, YLKI mendukung aksi PLN melakukan pemberantasan pencurian listrik karena sangat merugikan. Namun, ia kembali mengingatkan agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.
"Kalau namanyanya pencurian itu ilegal kegiatan melawan hukum, YLKI menyetujui ada penegakan hukum," ujar Sularsi. (Pew/Ahm)
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.