Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akan kembali membuka keran impor daging jenis secondary cut dan jeroan untuk konsumsi. Sebelumnya impor tersebut dilarang dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri atau sektor usaha.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan, kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang segera terbit. Saat ini payung hukum tersebut sudah sampai pada tahap penyempurnaan dan segera ditandatangani.
"Drafnya masih ada diubah sedikit. Kami tandatangani Insya Allah hari ini," ujar dia di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Amran menyatakan, melalui Permentan ini maka impor daging secondary cut dan jeroan resmi dibuka pemerintah.
Namun syaratnya daging dan jeroan tersebut berasal dari negara yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). "Secondary cut kami buka, jeroan kami buka. Asal negara yang penting bebas PMK," tutur dia.
Menurut Amran, melalui Permentan ini nantinya BUMN maupun swasta diperbolehkan mengimpor daging secondary cut dan jeroan. Meski dibuka lebar, impor tersebut juga harus mempertimbangkan stok dan permintaan di dalam negeri.
"Jadi secondary cut bisa diimpor oleh siapa saja, begitu juga jeroan. Tapi kita tetap jaga peternak di tingkat harga yang menguntungkan. Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80 persen-90 persen untuk Jabodetabek. (Jumlah impor) Sesuai kebutuhan nanti," kata dia.(Dny/Nrm)