Liputan6.com, Hague - Pengadilan internasional tribunal di Den Haag memutuskan memenangkan Filipina atas sengeketa Laut China Selatan.
Keputusan yang diambil pada Selasa 12 Juli 2016 itu memutuskan bahwa tak ada dasar hukumnya bagi China untuk mengklaim hak sejarah hingga kekayaan alam di area nine-dash line atau wilayah imajiner yang dihubungkan 9 titik.
Advertisement
Dalam pernyataan pemerintah Filipina setelah keputusan itu, mengatakan "menghargai segala keputusan awal ini sebagai kontribusi penting dalam sengketa Laut China Selatan yang masih berlangsung," demikian dilansir dari CNN, Selasa (12/7/2016).
Filipina dan China memiliki catatan sejarah panjang perselisihan di Laut China Selatan. Beijing mengklaim sebagian kedaulatannya di wilayah itu. Sementara, Manila mengambil langkah hukum di Pengadilan Tetap Abritase yang berbasis di Den Haag sejak 2003.
China menolak untuk berpartisipasi dalam kasus legal itu, yang pertama kalinya di pengadilan internasional timpang tindih dalam klaim.
Sembilan titik garis imajiner yang diklaim oleh Tiongkok meluas hingga ratusan mil ke selatan dan timur dari pulau di Provinsi Hainan.
Terkait keputusan itu, pemerintah Tiongkok menolak mentah-mentah. "China tidak menerima atau bahkan mengenali keputusan itu," tulis media resmi Xinhua.
Dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, pengadilan juga menambahkan dalam keputusannya bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina termasuk zona ekonomi dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak.
Tak hanya itu, menurut hakim, Tiongkok juga membuat pulau buatan dan membiarkan nelayan tradisionalnya memancing di wilayah itu.
Panel hakim juga menemukan indikasi bahwa China telah merusak koral dan ekosistem di tempat berdirinya pulau buatan.