Sosialisasi Tax Amnesty, Kemenkeu Gandeng 200 Konsultan Pajak

Tujuannya membantu pemerintah dalam rangka sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2016, 17:19 WIB
Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro memberikan sambutan saat dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengundang sekitar 200 konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Tujuannya membantu pemerintah dalam rangka sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, Menkeu mengundang 150-200 konsultan pajak dari IKPI untuk melakukan dialog dan menyamakan pandangan atas UU Tax Amnesty. Kemenkeu dan IKPI saling bertukar pikiran dengan satu tujuan menyukseskan kebijakan pengampunan pajak.

"Sosialisasi pajak ini cukup strategis. IKPI kan punya knowledge, karena kami secara internal juga sudah melakukan training of trainer (TOT) yang ditargetkan selesai minggu ini," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Menurut Luky, tidak mudah melakukan sosialisasi dalam waktu singkat tanpa bantuan dari konsultan pajak. Jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk memuluskan program ini. Kebutuhan terhadap konsultan pajak bukan hanya di Indonesia, tapi juga negara maju, seperti Amerika Serikat (AS).

"Konsultan pajak bisa menyampaikan ke klien maupun ke masyarakat tentang tax amnesty, apa yang ada di UU. Jadi informasi tersampaikan dengan baik dan tidak salah pengertian," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus menambahkan, Ditjen Pajak sadar bahwa melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP) terdaftar sekitar 26 juta WP tidaklah mudah. IKPI merupakan mitra pemerintah dalam mensosialisasikan program-program perpajakan, termasuk tax amnesty kepada warga Indonesia maupun di luar negeri.

"Ini pertemuan mendadak dengan Pak Menkeu. Konsultan pajak akan lebih mudah mengumpulkan dan mensosialisasikan tax amnesty ke masyarakat, daripada Ditjen Pajak. Kalau yang ngundang Ditjen Pajak sudah takut duluan masyarakat," Kismantoro menjelaskan.

Dia mengaku, IKPI telah mengerahkan 10 orang konsultan pajak yang menjadi tim inti sosialisasi pajak, khususnya tax amnesty ke seluruh Indonesia. Masyarakat, sambungnya, dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memperoleh informasi tambahan seputar pengampunan pajak.

"Tapi tujuan kita bukan mencari klien sebanyak-banyaknya lho. Kita ingin mendukung program perpajakan pemerintah, karena yang punya NPWP 26 juta WP, sedangkan konsultan pajak jumlahnya cuma 4.200 orang, mau menangani berapa WP setiap konsultan pajak," pungkas Kismantoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya