Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus buat Lawan Gugatan Tax Amnesty

Pemerintah juga akan menyusun strategi dalam menghadapi gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2016, 20:13 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membentuk tim khusus guna melawan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Pemerintah juga akan menyusun strategi dalam menghadapi hal tersebut. "Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya. Presiden bilang Menko Perekonomian yang mengkoordinasikan," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Darmin mengaku, pemerintah berencana menggelar rapat pada Kamis ini (14/7) untuk menentukan yang masuk dalam tim khusus tersebut.

Rencananya rapat ini akan turut dihadiri beberapa menteri terkait, antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Hari Kamis nanti kita rapat, dan baru dipikirkan siapa saja timnya. Nanti di Kamis itu, kita akan punya siapa saja yang masuk ke tim, kemudian menunjuk ahli hukumnya," terang Darmin.

Bila personel tim khusus telah terbentuk, pemerintah kemudian akan merumuskan strategi pembelaan atas gugatan UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah resmi ada tim, kita akan merumuskan pembelaan pendapat kita, bagaimana strategi dan seterusnya," papar dia.

Sebelumnya, dua organisasi yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut karena beberapa alasan.

Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan pembatalan UU Tax Amnesty di MK. Rencananya, YSK dan SPRI akan menggugat produk hukum tersebut pada Senin esok (11/7/2016).

“Besok atau hari pertama kerja setelah Lebaran, kami langsung mendaftarkan permohonan uji materi ke MK,” kata Sugeng di Jakarta, Minggu (10/7/2016). (Fik/Nrm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya