Jessica Minta Mirna Mencarikan Pacar yang Berkualitas

Jessica terlebih dahulu menghubungi Mirna dan memberitahu akan pulang ke Indonesia.

oleh Audrey Santoso diperbarui 12 Jul 2016, 19:52 WIB
Suami alm Mirna, Arief Sumarko dan saudaranya, Sandy Salihin usai diambil sumpah saat mengikuti persidangan lanjutan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso sempat meminta Wayan Mirna Salihin untuk mencarikannya kekasih seorang warga negara Indonesia. Jessica baru putus dengan kekasihnya seorang pria Australia bernama Patrick. Pesan Jessica, pria itu harus berkualitas.

"Sampai 8 Desember 2015, Mirna ajak Jessica makan malam di Kelapa Gading. Obrolan saat itu Mirna bertanya seputar pekerjaan Jessica. Kata Jessica masih sama, graphic designer. Lalu hubungan Jessica dengan cowoknya, kata Jessica baik-baik saja tapi sudah putus. Jessica minta cariin cowok yang berkualitas di sini," kata suami Mirna, Arif Soemarko saat memberi kesaksian di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Arif menuturkan, makan malam di Kelapa Gading, Jakarta tersebut atas inisiatif Mirna karena merasa bersalah tidak mengundang Jessica di hari pernikahannya dengan Arif. Namun sebelum Mirna berinisiatif, Jessica yang terlebih dahulu menghubungi Mirna dan memberitahu akan pulang ke Indonesia.

"Jadi tanggal 5 Desember 2015, Jessica datang dari Aussie. Dia SMS Mirna, 'Mir Jessica nih. Gue di Singapura mau ke Jakarta. Ketemuan sempet?' Mirna bilang 'Omg Jess, we must. Let me know (Kita harus bertemu. Kasih tahu kalau sudah di Jakarta). Percakapan berlanjut ke Whatsapp," Arif menerangkan.

Arif mengungkapkan, dia dan Mirna menjemput Jessica di rumahnya. Jessica pun sempat berkunjung ke rumah Mirna dan menemani membereskan barang-barang pribadinya untuk dibawa ke apartemen Mirna dan Arif di kawasan Kuningan.

"Di perjalanan (ke Kelapa Gading), Jessica sempat menanyakan beberapa hal seperti 'Gimana wedding (pernikahan) lu?', 'Baju (pernikahan) lu bagus banget'," tutur Arif.

Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya