Liputan6.com, Jakarta - Sektor industri siap menampung masuknya dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam bentuk investasi. Dana tersebut bisa masuk dalam 10 sektor industri unggulan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, dalam RIPIN periode 2015-2035 ini, ada sejumlah industri yang pengembangannya menjadi prioritas pemerintah. Di antaranya industri pangan; industri farmasi; industri kosmetik dan alat kesehatan; industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; industri alat transportasi, eletronika dan telematika (ICT); dan industri pembangkit listrik.
Advertisement
"Kan kita sudah punya RIPIN, di mana ada 10 industri prioritas yang akan kita kembangkan sampai 2019. Nah ini yang akan kita dorong, yang mana nanti dengan si pelaku usahanya masuk mana. Tapi kelompok 10 prioritas itu yang akan kita kembangkan," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Selain itu, juga industri hulu agro, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, industri kimia dasar berbasis minyak dan gas (migas) dan batubara. Serta industri pendukung seperti industri barang modal, komponen dan bahan penolong serta jasa industri.
"Misalnya juga industri makanan dan minuman, industri yang hulu dalam hal ini industri baja, industri petrokimia, atau juga industri lainnya. Ini yang memang harus kita kembangkan. Termasuk juga industri sawit, CPO dengan turunannya yang terus kita kembangkan, termasuk industri pulp and paper," kata dia.
Khusus untuk industri kertas, lanjut Saleh, pihaknya telah menargetkan agar industri kertas di dalam negeri bisa menjadi yang terbesar ke-3 di dunia. Saat ini Indonesia masih menempati urutan 5 besar untuk sektor industri ini.
"Ini memang kan ke depannya kita menginginkan yang saat ini masih nomor 5, termasuk menjadi nomor 3 besar di dunia. Dengan devisa cukup besar yang kita dapat dari situ. Misalnya CPO dan turunannya itu di 2015 hampir US$ 19 miliar devisanya, termasuk juga tenaga kerja yang terserap langsung sekitar 6 juta orang," ujarnya.
"Pulp and paper itu kan cukup besar juga sekitar US$ 5,7 miliar devisa yang dihasilkan dengan tenaga kerja 2,1 juta orang. Termasuk industri lainnya, misalnya TPT (tekstil dan produk tekstil) yang menyerap tenaga kerja cukup besar," jelas dia.
Oleh sebab itu, Saleh berharap kebijakan pengampunan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara saja, tetapi juga bermanfaat bagi pengembangan industri nasional ke depannya.
"Kan Pak Menkeu bilang kira-kira sekitar Rp 65 triliun, (penerimaan dari tax amnesty). Tapi ada pendapat lain nanti kita serahkan ke ahlinya yaitu Menkeu dan pak Menko. Nanti dana tersebut harapan kita ada yang masuk ke pengembangan industri manufaktur yang akan meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja cukup besar," tandas dia.