BTN Targetkan Tampung Dana Rp 50 Triliun dari Tax Amnesty

Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk bisa memfasilitasi dana-dana repatriasi

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Jul 2016, 13:38 WIB
Dirut BTN Maryono (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk bisa memfasilitasi dana-dana repatriasi dari program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, ada beberapa fasilitas yang ia siapkan untuk menampung dana-dana repatriasi dari para konglomerat tersebut.

"Kami telah siapkan diri terkait penunjukan sebagai bank persepsi, bahwa kami akan mempersiapkan penampungannya baik dalam bentuk deposito, baik obligasi atau dalam bentuk Eba," kata Maryono di kantornya, Rabu (13/7/2016).

Menurut dia, masuknya dana-dana repatriasi tersebut sangat membantu likuiditas perbankan untuk meningkatkan akselerasi programnya, salah satunya program satu juta rumah.

‎"Kita perlu mungkin dalam tahun ini sementara bisa tarik Rp 50 triliun (dana repatriasi," tegas Maryono.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memperkirakan dana yang kembali ke Indonesia akibat penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2.000 triliun. Dana tersebut nanti akan bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

"Kalau menurut saya yang bisa masuk minimal uang yang masuk bisa dipakai Rp 2.000 triliun. Deposito ini ada Rp Rp 4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia‎‎," ujar dia.

Agar uang yang masuk tersebut bisa bermanfaat di dalam negeri, lanjut Sofjan, maka pemerintah juga harus memberikan kelonggaran-kelonggaran. Dengan demikian, dana tersebut tidak hanya sekedar kembali ke dalam negeri.

"Uang itu ke mana masuknya juga dikasih fleksibilitas. Sehingga uang yang masuk sebanyak mungkin ke bidang yang bisa menggerakkan ekonomi kita, memberikan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan Indonesia," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya