Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Selain memutar rekaman CCTV Olivier Cafe, jaksa penuntut umum (JPU) juga menunjukkan barang bukti berupa gelas dan sisa kopi dalam botol yang diminum Mirna sebelum tewas.
Pantuan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016), Jaksa meminta saksi Hanie Juwita Boon dan Jessica melihat dua barang bukti itu. Saat botol berisikan sisa kopi, terlihat ada reaksi kimia berupa letupan yang membuat salah satu hakim kaget.
Advertisement
Sedangkan Jessica hanya memperhatikan, dan sesekali berbicara dengan kuasa hukumnya.
Hanie pun ikut mencium aroma dari barang bukti tersebut. Usai memperlihatkan bersama-sama, jaksa pun meminta panitera hakim mencatat reaksi kimia dari botol tersebut.
"Majelis hakim saya minta juga panitera agar mencatat reaksi dari botol tersebut," ucap Jaksa Ardito.
Sebelumnya, Hanie membenarkan bahwa saat berada di Olivier Cafe, ia mencicipi rasa kopi Mirna. Dia pun menyebutkan rasanya tidak enak, dengan warna kopi kekuning-kuningan.
"Iya warnanya agak kekuning-kuningan," ungkap Hanie.