Ikut Pengampunan Pajak Gampang, Begini Caranya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan pekan depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2016, 16:46 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Pencanangan Program tersebut dilakukan untuk pembangunan bangsa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan pekan depan. Itu artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sudah bisa mendaftar sebagai pemohon tax amnesty, baik untuk mendeklarasikan hartanya maupun melakukan repatriasi dana yang selama ini diparkir di luar negeri ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan tengah merampungkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan pekan ini. Antara lain PMK terkait bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty dan dana repatriasi, pengelolaan data dan informasi, serta instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi.

"PMK-nya minggu ini harus sudah selesai karena tax amnesty jalan minggu depan. Ditjen Pajak dan jajarannya sudah menyiapkan unit pelayanan yang akan menerima Wajib Pajak (WP) calon peserta tax amnesty," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Hadiyanto menjelaskan secara ringkas cara pemilik dana ikut atau mendaftar pengampunan pajak yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak:

1. WP mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mendaftar dan sekaligus berkonsultasi dengan petugas pajak atas harta atau penghasilan yang ingin dideklarasikan maupun dibawa pulang ke Indonesia

2. Mengisi formulir pendaftaran tax amnesty. Formulir didesain sederhana, mirip formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), namun lebih ringkas.

3. Mengisi kolom nama, alamat, nomor identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aset yang mau dideklarasikan atau direpatriasi berdasarkan SPT 2015 dalam jumlah berapa

4. Kemudian melampirkan bukti-bukti kepemilikan aset dan utang

5. Setelah yakin sama dengan data fiskus (pegawai pajak), pemohon membayar uang tebusan tergantung tarif tebusan dan periode permohonan tax amnesty

6. Bukti tebusan diserahkan kepada fiskus

7. Dalam jangka waktu 10 hari, pegawai pajak harus menerbitkan surat keterangan bagi pemohon ikut program ini

8. Sedangkan untuk repatriasi aset, harus dalam periode itu maksimal 31 Desember 2016

"Sudah ringkasnya ikut tax amnesty itu saja, jelas dan sangat simple. Jadi jangan ragu-ragu," tegas Hadiyanto.

Sementara itu, para pemilik dana tidak perlu khawatir jika tidak sempat ke Indonesia untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, untuk mengikuti tax amnesty bisa diwakilkan ke kuasa hukum yang ditunjuk.

Hadiyanto mencontohkan, pemilik dana yang sedang berada di Amerika Serikat bisa menunjuk kuasa hukumnya di Indonesia untuk mengikuti tax amnesty. "Melalui kuasa bisa, misal di AS nggak sempat ke sini kuasakan ke lawyer di sini," kata dia.

Dia mengatakan, para pemilik dana juga bisa memanfaatkan unit layanan yang berada di beberapa negara. Dia mengatakan, pemerintah akan membuka unit pelayanan di tiga negara, antara lain Inggris, Hong Kong, Singapura.

"Pemerintah akan membuka loket ataupun pelayanan untuk tax amnesty. Bahkan di luar negeri juga akan dibuka London, Hong Kong dan Singapura untuk pro aktif meningkatkan pelayanan," ujar dia.

Namun demikian, Hadiyanto berharap jika pemilik dana datang ke Indonesia untuk mengikuti tax amnesty. Sehingga, lanjut dia, pemilik dana bisa mendapat penjelasan lebih detil mengenai tax amnesty.

"Tentu kita harapkan kalau bersangkutan datang lebih baik lagi sehingga bisa langsung dijelaskan. Tidak melalui perantara, tapi secara legal kan dimungkinkan melalui kuasa," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya