2 Sindikat Narkoba Pemilik Ribuan Ekstasi Lolos 20 Tahun Bui

Dua anggota sindikat jaringan Belanda itu memiliki 12.400 butir ekstasi.

oleh M Syukur diperbarui 14 Jul 2016, 11:05 WIB
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Pekanbaru - Terbukti memiliki 12.400 pil ekstasi, dua anggota sindikat narkoba internasional, yaitu Darmadi alias Acui dan Ai Ling, selamat dari hukuman 20 tahun bui. Pasalnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menurunkan hukuman dari tuntutan jaksa menjadi 19 tahun penjara.

Keduanya merupakan target Direktorat Reserse Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri yang diringkus di Pekanbaru pada akhir tahun lalu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko, kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," ungkap Rinaldi Triandiko, di hadapan kedua terdakwa, Selasa petang, 12 Juni 2016.

Selain menghukum 19 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tak dibayar, keduanya diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi alias Acui, dan Ai Ling menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Herlina Samosir.

Sebelumnya, JPU Herlina Samosir menuntut kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa ditangkap Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri karena menerima 12.400 butir ekstasi dari Belanda.‎
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Keduanya ditangkap pada 13 Oktober 2015 di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Awalnya, petugas menyita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2.400 butir tablet warna biru berlogokan ikan ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.

Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu. Sayangnya, Akam tak berhasil ditemukan sampai sekarang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya