Liputan6.com, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penjahat seksual tak lagi menggunakan topeng saat ditampilkan di hadapan media. Tujuannya, supaya masyarakat mengenal pelaku.
"Kami akan berkoordinasi dengan kapolri baru supaya pelaku cabul mukanya tidak ditutup lagi," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda Iswanto, Depok, Rabu 13 Juli 2016.
Berkaca pada kasus penculikan dan pencabulan yang dilakukan Muhammad Arsyad (26) terhadap F (10) dan K (7) di Hotel Kawasan Puncak, Cisarua Bogor, polisi masih menutupi wajah pelaku dengan penutup kepala dengan kain hitam.
Padahal, jika pelaku terlihat wajahnya bisa membuat masyarakat menjadi lebih hati-hati dan membantu polisi dalam pencarian korban berikutnya.
"Dengan dibukanya penutup muka itu masyarakat luas jadi tahu. Ini lho orangnya. Kita harus hati-hati," ujar Erlinda.
Bila perlu, lanjut Erlinda, para penjahat seksual dibuatkan viral. "Sekarang saja dia (M Arsyad) mengaku lebih dari empat" ungkap Erlinda.
KPAI: Jangan Lagi Tutup Muka Penjahat Seksual
Jika pelaku terlihat wajahnya bisa membuat masyarakat menjadi lebih hati-hati dan membantu polisi.
diperbarui 14 Jul 2016, 01:53 WIBIlustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Menu Makan Siang Usai Pelantikan Donald Trump, Ada Steak Khas yang Dipadukan dengan Wine
Mimpi Dirias Jadi Pengantin Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Hendra Setiawan Buka Peluang Jadi Pelatih usai Gantung Raket, tapi...
Banjir di Riau Meluas, Puluhan Warga Terima Bantuan dari Polda Riau
Arti Gelang Hitam di Tangan Kiri: Makna dan Filosofi di Balik Aksesori Populer Ini
Joe Biden Bagikan Selfie Terakhir Sebagai Presiden AS
IHSG Menghijau Jelang Pelantikan Donald Trump, Saham DATA Masuk Top Gainers
Kisah Ketika Jubah Abu Nawas Disuruh Menyantap Makanan Lezat
2.600 Orang Diperkirakan Hadiri Pelantikan Donald Trump Hari Ini
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang