Tampung Dana Tax Amnesty, Menkeu Minta Bank Tak Perang Suku Bunga

Penunjukan bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dianggap tidak akan menimbulkan persaingan antar bank.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Jul 2016, 11:23 WIB
Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro memberikan sambutan saat dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penunjukan bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dianggap tidak akan menimbulkan persaingan antar bank. Pasalnya, bank-bank lain juga turut terlibat dalam tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bank lain di luar bank yang menampung dana repatriasi juga terlibat dalam pengampunan pajak.

"Nggak (menimbulkan iri), banknya banyak yang masuk. Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Sementara, bank persepsi‎ yang menampung dana repatriasi yang ditunjuk pemerintah mesti memenuhi syarat BUKU 3 dan 4.

"Untuk repatriasi utamanya, BUKU 3-4 berbadan hukum Indonesia," imbuh dia.

Bambang mengaku tak khawatir penunjukan bank persepsi untuk repatriasi‎ memicu perang suku bunga. Pasalnya, dana repatriasi ini juga akan lari ke instrumen keuangan lain.

"‎Ya kita minta jangan. Yang pasti dimonitor untuk tidak harus dengan rebutan. Karena banyakan nggak lari bank banyakan lari ke instrumen keuangan," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah saat ditemui Liputan6.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menerangkan, bank persepsi terbagi menjadi dua. Pertama, bank persepsi umum yang selama ini mengurusi penerimaan negara. Ke dua, bank persepsi yang khusus menampung dana repatriasi.

"‎Kan bank persepsi ada dua. Ada bank persepsi yang menerima penerimaan negara pada umumnya, termasuk BPD dan sebagainya. Itu bank persepsi umumnya. Ada bank persepsi yang dalam kaitan ini yang yakni bank persepsi yang menerima tebusan dan repatriasi. Nah bank persepsi yang menerima tebusan dan repatriasi lebih sedikit dari bank persepsi pada umumnya. Tentu harus dilihat modalnya kan BUKU 3-4," jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan dana repatriasi dari pengampunan pajak sebanyak Rp 1.000 triliun dan deklarasi Rp 4.000 triliun.

"‎Saya tidak bisa cerita lebih yang disampaikan Pak Menteri. Potensinya kira-kira Rp1.000 triliun repatriasi, Rp 4.000 triliun yang deklarasi," tukas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya