Liputan6.com, Jakarta - Setiap mobil yang diniagakan pabrikan pasti dilengkapi dengan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Peralatan ini penting jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Advertisement
Perlengkapan ini merupakan bagian dari kelengkapan yang diwajibkan pemerintah untuk disematkan pada mobil. Bahkan ada undang-undang yang mengatur soal ini, jika diabaikan tentunya bisa mendapat sanksi.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 57 No 3 Huruf G, UU No 22 Tahun. Dalam pasal tersebut dijabarkan bahwa pengguna kendaraan harus memiliki perangkat pertolongan pertama dalam kecelakaan di mobilnya.
Jadi, bukan hanya dongkrak dan kunci roda atau bahkan kotak sampah yang ada di mobil, namun perangkat darurat yang bisa menyelamatkan nyawa korban kecelakaan inipun harus disematkan di kabin. Apa saja itu? Selengkapnya di tautan ini.