Liputan6.com, Jakarta - Polisi langsung menetapkan Ade Irma sebagai tersangka. Ade disangkakan membantu suaminya Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini alasannya.
"Ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Jadi tidak ditahan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).
Polisi menjerat Ade dengan Pasal 223 KUHP tentang membantu kaburnya tahanan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Sekarang masih dalam pengawasan, dipantau, diawasin," imbuh Iwan.
Iwan menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap Ade, termasuk melakukan pengejaran Anwar yang masih buron. Sehingga berkas Ade bisa segera selesai.
"Semua yang sudah kita cari, pencarian Anwar sampai ketemu, memeriksa saksi petugas Rutan Salemba, baru berkas ke JPU," jelas Iwan.
Kabarnya, Ade tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cempaka Putih. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang membenarkan kabar itu.
"Kurang tahu, saya lagi di luar," pungkas Iwan.
Alasan Polisi Tidak Tahan Istri Pembunuh Siswi SMP di Benhil
Meski menjadi tahanan kota, polisi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Ade Irma.
diperbarui 14 Jul 2016, 12:17 WIBRizal alias Anwar, Pemerkosa dan pembunuh siswi di Benhil, Jakarta Pusat.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Misteri di Mata Air Pantan Cigowong, Saluran Air Peninggalan Belanda di Majalengka