Liputan6.com, Makassar - Warga Bone, Sulawesi Selatan sempat dihebohkan kasus denda melahirkan di rumah yang dialami Susanti. Warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel itu diminta membayar Rp 700 ribu lantaran melahirkan anak keduanya di rumah.
Suardi, suami dari Susanti, menuturkan kejadian tersebut terjadi pada dua bulan lalu. Susanti yang hendak melahirkan dilarikan ke rumah orangtuanya karena tidak memiliki biaya bersalin di puskesmas.
Di rumah itulah, Susanti melahirkan secara normal.
"Sempat dibantu dengan bidan desa, tapi waktu melahirkan hanya saya dan mertua saya berdua membantu proses kelahiran itu. Tapi, sekali lagi bukan lewat dukun," ujar Suardi kepada Liputan6.com di Makassar, Sulsel, Kamis (14/7/2016).
Tidak diduga, pihak Puskesmas Cina memintanya untuk membayar sejumlah uang dengan alasan sebagai retribusi atas jasa layanan kesehatan yang diberikan. Jumlahnya mencapai Rp 700 ribu.
Karena tidak mampu, Suardi kemudian meminta tolong pada kerabatnya, Hasrullah Husen.
"Saya minta tolong sama kerabat, Hasrullah Husen untuk dibantu bayarkan atas denda yang ditagih oleh pihak Puskesmas Kecamatan Cina karena istri saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas. Katanya, itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bone," kata Suardi.
Baca Juga
Advertisement
Suardi mengatakan, masalah tersebut sudah selesai. "Semua sudah diselesaikan sama kerabat kami, Hasrullah Husen. Dia (Hasrullah) mengirim uang via rekening pihak puskesmas," tutur Suardi.
Kata Puskesmas
Secara terpisah, Kepala Puskesmas Cina, Samanhudi, membantah tudingan mengenakan denda terhadap Susianti karena melahirkan di rumah. Menurut dia, uang yang ditagihkan kepada Susianti adalah biaya untuk proses melahirkan di puskesmas. Besarannya juga hanya Rp 200 ribu.
"Semua sudah selesai. Kami hanya mengenakan biaya kepada warga tersebut sebesar Rp 200 ribu setelah proses melahirkan dilakukan di puskesmas. Dibanding warga ke bidan desa, itu biayanya Rp 400 Ribu," kata Samanhudi kepada Liputan6.com.
Samanhudi beralasan uang yang ditarik itu memiliki landasan hukum, yakni Perda Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Semuanya kami jalankan sesuai perda yang berlaku di Kabupaten Bone. Di mana masyarakat diminta melahirkan di puskesmas tidak di rumahnya," ujar Samanhudi.