Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk direktorat baru dengan nama Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya direktorat baru ini diharapkan bisa mengelola penerimaan di luar pajak untuk mendorong terwujudkan target penerimaan negara secara keseluruhan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, direktorat PNBP yang baru dibentuk tersebut berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Alasan penempatan tersebut karena memang PNBP yang ditargetkan berfokus pada sektor minerba.
"Pembentukan direktorat ini tujuannya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor minerba," kata Sujatmiko di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dengan dibentuknya Direktorat PNBP tersebut, membuat Kementerian ESDM optimistis target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp 30,1 triliun bisa tercapai.
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara bertugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi penerimaan Mineral dan Batubara.
Baca Juga
Advertisement
Direktorat PNBP diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM. Sebelum ada Direktorat PNBP, Penerimaan negara dari sektor pertambangan selama ini diurus oleh pejabat eselon III melalui Kepala Sub Direktorat di bawah Direktorat Pembinaan Program Minerba.
Selain membentuk Direktorat PNBP, Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif iuran royalti produk minerba pada 2017. Tujuan kenaikan tarif royalti tersebut untuk menambah PNBP dari Sumber Daya Alam Non Migas, khususnya minerba di tahun depan.
Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran 2017 antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengungkapkan, setoran PNBP yang terkumpul pada tahun lalu tercatat Rp 29,3 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, pemerintah menargetkan Rp 38 triliun.
"Tapi direvisi target itu di APBN Perubahan 2016 menjadi Rp 30,1 triliun dari APBN Induk Rp 38 triliun. Penurunan ini karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang melemahkan harga komoditas, sehingga berimbas ke penerimaan negara," terang dia di Gedung Banggar DPR RI, Jakarta.
Meski tidak menyebut target setoran PNBP dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minerba pada tahun depan, namun Bambang mengatakan, jumlahnya akan meningkat dibanding tahun ini. Pasalnya, pemerintah akan melakukan berbagai strategi atau upaya menggenjot PNBP di sektor ini. "Salah satu caranya kita akan meningkatkan tarif iuran royalti mineral dan batubara," ucap Bambang.
Dia menyebut, untuk kontrak karya dari kegiatan pertambangan tembaga, pungutan royalti bakal naik dari 3,75 persen menjadi 4 persen di 2017. Tarif iuran komoditas emas dinaikkan dari 1 persen menjadi 3,75 persen, dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen.
"Sedangkan royalti nikel matte dikenakan kenaikan royalti dari tarif 0,9 persen menjadi 2 persen, logam nikel dari 0,7 persen menjadi 1,5 persen," terangnya.